Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah di Lombok Barat Belum Terselesaikan

 


Faktantb.com
, (21/7/2025) Dikutip dari putrabhayangkara. Id, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menanggung kerugian daerah yang belum terselesaikan. Berdasarkan data, terdapat 116 orang penanggung jawab yang telah menerima Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, namun belum ada penyelesaian.

Total tuntutan ganti rugi kerugian daerah tersebut mencapai Rp. 3.387.840.335,20. Namun, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lobar tahun 2024, kerugian tersebut diduga tidak dilaporkan lagi.

Kepala BPKAD Lobar, HJ. Aisyah Desilina Darmawati, tidak dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini.

Sementara itu, Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa masyarakat berhak melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) jika ada indikasi pembiaran dan pengabaian.

Kepala BPK Perwakilan NTB, Suparwadi, menjelaskan bahwa BPK akan terus memantau penyelesaian kerugian daerah dan mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.

Kerugian daerah yang telah ada SKTJMnya akan dikategorikan dalam pemantauan kasus yang telah ditetapkan surat keputusan pembebanannya dan akan dilakukan pemantauan atas penyelesaian kerugian daerahnya. (*)