Faktantb.com (1/8/2025) Berkas perkara tersangka Notaris RA yang diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan sertifikat tanah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada tahap 2. Namun, kuasa hukum pelapor (Nonik Herawati) H. Akhmad Salehudin SH, mempertanyakan mengapa tersangka RA tidak ditahan.
"Menjadi pertanyaan berkas sudah tahap 2 tersangka tidak ditahan, ada apa?" kata H. Akhmad Salehudin SH di Mataram, Rabu, 30 Juli 2025. Ia menilai bahwa ketiadaan penahanan terhadap tersangka RA patut dicurigai dan menimbulkan pertanyaan tentang proses penegakan hukum dalam perkara ini.
Menurut kuasa hukum H. Akhmad Salehudin SH Kasus ini bermula dari laporan terhadap dua orang, yakni terdakwa Rustan Efendi dan tersangka Notaris RA, atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah di Polda NTB. Rustan Efendi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama dengan orang lain.
Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid yang dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara RA telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada tahap 2, namun prosesnya ditunda dan akan dilakukan minggu depan.
" Alasan penundaan akan disampaikan setelah informasi dari jaksa yang menangani kasus ini diperoleh, tahap dua akan dilakukan minggu depan" jelasnya
Sebelumnya, tersangka Notaris RA yang dikonfirmasi faktantb.com belum bersedia memberikan keterangan terkait status hukumnya, dengan alasan belum mendapatkan informasi terkait perkembangan kasusnya (ms)