Faktantb.com (3/8/2025) Aroma ketegangan menyelimuti Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lombok Tengah pada Kamis malam, 1 Agustus 2025. Seorang pria berinisial MHN (31), warga Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, didampingi kuasa hukumnya, Lalu Burhanudin, SH, dan sejumlah anggota keluarga, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya pada 31 Juli 2025 di Batunyala Kecamatan Praya Tengah.
Kuasa hukum korban, Lalu Burhanudin menyampaikan laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/VIII/2025/SPKT. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mengarah pada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama, yang dapat dikenakan pidana penjara lima tahun lebih.
Menurutnya kasus ini menjadi semakin kompleks karena sebelumnya MHN sempat dilaporkan oleh salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku dan diamankan sementara oleh aparat Polsek Praya Tengah. Namun kini, MHN mengambil langkah hukum untuk mengembalikan posisi hukumnya sebagai korban, bukan pelaku.
"Kami percaya penyidik di Polres Lombok Tengah akan bekerja secara objektif dan profesional," ujar Lalu kasusBurhanudin.
Pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti pendukung dan saksi yang siap memberikan keterangan. Jika dalam proses penanganan perkara ini ditemukan adanya dugaan intimidasi terhadap kliennya, maka pihaknya akan bersurat secara resmi ke Bagwassidik Polda NTB dan Kompolnas RI
Kepada faktantb.com Lalu Burhanudin SH menyatakan Kasus ini kini memasuki babak baru yang akan menguji integritas proses hukum di wilayah Lombok Tengah. Siapa yang sebenarnya menjadi korban dan pelaku? Apakah sistem hukum akan mampu memilah fakta dari tudingan? Semua pertanyaan ini akan terjawab dalam proses hukum yang sedang berlangsung, jelasnya
Namun hingga berita ini dibuat belum ada keterangan resmi dari Polres Lombok Tengah (ms)