Kawal NTB Akan Bawa Kasus Sertifikat Tanah Wakaf Masjid ke Aparat Penegak Hukum



Foto: Ilustrasi
Faktantb.com (5/8/2025)- Kawal NTB menilai penerbitan sertifikat hak pakai oleh Badan Pertanahan/ATR Lombok Tengah (Loteng) atas tanah yang diduga merupakan tanah wakaf masjid ceroboh dan melanggar hukum.

Menurut Lale Uswatun Hasanah dari Divisi Pariwisata, Sumberdaya Alam, dan Pertanahan Kawal NTB, sebelum menerbitkan sertifikat, Kantor ATR/BPN seharusnya melakukan pengecekan mendalam dan detail.

"Ini terkesan kerja asal-asalan. Petugas mungkin tidak turun ke lapangan saat pengukuran," kata Lale Uswatun.

Tanah wakaf yang diduga milik Masjid Jami' Praya itu kini beralih status menjadi lahan perumahan. Lale Uswatun menegaskan bahwa tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan.

"Kalau disewakan, tidak mungkin ada developer yang mau bangun perumahan dan tidak ada yang mau beli rumah sewaan atau menyewa. Pasti dijualbelikan," ujarnya.

Setelah semua bukti lengkap, Kawal NTB akan membawa kasus ini ke jalur hukum untuk menjawab pertanyaan masyarakat dan jamaah Masjid Jami' Praya.

Sementara itu, beberapa ahli waris juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama terkait batas tanah wakaf tersebut dan prosesnya masih berjalan.

Sememtara itu pihak pengurus Masjid dan  ATR/BPN Lombok hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan nya (*)