Oknum LSM Lombok Barat Ditangkap Polisi atas Dugaan Penipuan, Kapolsek: Segera Dilimpahkan ke Tahap Dua


Foto: Kapolsek Kuripan, Ipda I Wayan Eka Ariyana, SH.
Faktantb.com  (1 Agustus 2025) Seorang oknum LSM Lombok Barat berinisial HR, laki laki warga Desa Jagerage ditangkap Polsek Kuripan karena diduga melakukan penipuan terhadap korban PR warga Desa Jagerage, Kecamatan Kuripan pada sekitar Juli  2024. HR saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Kuripan, Ipda I Wayan Eka Ariyana mengatakan pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan mediasi antara HR dan PR, namun HR tidak kooperatif dan tidak mengembalikan motor milik korban. Kasus ini kemudian dinaikkan menjadi penyidikan dan berkasnya telah lengkap dengan status P21.

 Ipda I Wayan Eka Ariyana, SH menyatakan bahwa berkas kasus HR akan segera dilimpahkan ke tahap dua. "Berkasnya sudah lengkap, minggu depan akan ditahap dua kan," ungkapnya (31/7/2025)

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, membenarkan bahwa HR ditahan di Rumah Tahanan Polres Lobar dan kasusnya ditangani Polsek Kuripan dengan berkas yang sudah P21.

Sebelumnya kepada faktantb.com (2/8/2024) HR membantah tuduhan penggelapan, menyatakan bahwa PR meminjam motor miliknya yang terlibat kecelakaan lalu lintas. HR kemudian meminjam motor Scopy milik PR  untuk digunakan sementara waktu karena motornya masih ditahan di Polres Lombok Barat. HR mengaku akan mengembalikan motor PR setelah PR mengganti biaya perbaikan motor miliknya. Namun motor Scopy milik PR hingga saat ini belum dikembalikan oleh HR.