Kader PPP Lombok Tengah Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai


Foto: Ikhsan Ramdhany SH. MH. (Jakarta, 5/9/2025)
Faktantb. com, Praya, 5 September, 2025, M. Sahiburrahban, kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah, mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PPP terkait Surat Keputusan Nomor: 1713/SK/DPP/C/VIII/2025 tentang Penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Lombok Tengah. Gugatan ini dilayangkan karena DPP PPP menetapkan calon lain sebagai pengganti Lalu Nursa'i, sementara nama M. Sahiburrahban tercantum sebagai calon pengganti dalam surat permohonan PAW dari DPC PPP Kabupaten Lombok Tengah ke DPP PPP tertanggal 28 Juni 2025 nomor: 005/DPC-PPP/S-2/VI/2025



Kuasa hukum M. Sahiburrahban, Ikhsan Ramdhany SH,MH menyatakan bahwa Surat Keputusan tersebut cacat administrasi dan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme internal partai. Mereka meminta Mahkamah Partai PPP untuk memerintahkan DPP PPP menerbitkan SK baru yang menetapkan M. Sahiburrahban sebagai pengganti Lalu Nursa'i.

Calon PAW yang Diusulkan DPP PPP Dinilai Tidak Memenuhi Syarat

Ikhsan mengungkapkan bahwa calon PAW yang diusulkan oleh DPP PPP telah mengundurkan diri dari keanggotaan PPP sejak Mei 2024, dan hal ini telah dipertegas oleh DPC dan DPW PPP NTB dan tidak sesuai dengan usulan DPC dan DPW PPP NTB.


 "Sudah nyata-nyata M. Sahiburrahban yang diajukan oleh DPC PPP Loteng dan DPW PPP NTB sebagai pengganti Lalu Nursa'i, kemudian atas dasar pertimbangan dan kajian hukum apa sehingga DPP PPP mengusulkan calon lain?" tanya Dany

Ketua DPC PPP Loteng, H. Mayuki S. Ag, menegaskan bahwa DPC sudah mengajukan M. Sahiburrahban ke DPW dan DPP PPP untuk menjadi Pengganti Lalu Nursa'i yang sudah diputus Incrah oleh Pengadilan Negeri Praya.

 "Kami tidak gegabah mengambil keputusan, itu sudah melalui proses, kajian hukum dan tidak ingin bermasalah lagi," tegasnya.

Mantan Ketua KPU Nilai Keputusan DPP PPP Tidak Adil

Mantan Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan, menilai bahwa keputusan DPP PPP tidak adil terhadap M. Sahiburrahban. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan tata administrasi yang sehat dan berpotensi menimbulkan konflik internal partai dan kondisi di daerah menjadi tidak kondusif terlebih dengan situasi politik saat ini.

Menurutnya kasus ini menjadi sorotan publik karena dapat memicu kegaduhan di daerah dan konflik internal partai dan mempertanyakan keadilan serta transparansi proses pengambilan keputusan di internal PPP. Mahkamah Partai PPP diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai  dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Terima Gugatan Sengketa Internal

Sementara itu Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberitahukan adanya sengketa internal partai  yang diajukan oleh M. Sahiburrahban melalui kuasa hukumnya di Jakarta, 5 September 2025.

Panitera Mahkamah Partai PPP, Hamam Asyari, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemberitahuan ini disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi perkara dan sudah di Register

Informasi ini muncul di tengah dinamika internal partai yang terus berkembang. Mahkamah Partai PPP sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan internal partai diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ms)