Faktantb. com, Mataram, 16 September 2025 - Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perkara penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh terdakwa Herman Alias Kisaf. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum, Ni Made Saptini, S.H., Dwi Setiyawan Nugroho, S.H., dan Danny Curia A.S.H., terdakwa dituduh memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tanpa izin.
Menurut dakwaan, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik Muhamad Fahri untuk digunakan bekerja. Namun, setelah motor tersebut diambil kembali dari Polres Lombok Barat, terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya. Bahkan, terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut ke seseorang bernama Made seharga Rp 5.000.000 tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik.
Terdakwa menggunakan uang hasil gadai sebesar Rp 3.000.000 untuk memperbaiki sepeda motor miliknya dan Rp 2.000.000 untuk keperluan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa, Muhamad Fahri mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000.
Penuntut umum menuntut terdakwa Herman Alias Kisaf dengan pidana penjara selama 8 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik Muhamad Fahri. Dalam tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. Barang bukti berupa BPKB dan surat kepemilikan sepeda motor akan dikembalikan kepada pemiliknya, anak Muhamad Fahri. Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan ini dalam putusan yang akan datang.
Terdakwa Herman Alias Kisaf tetap ditahan hingga putusan dijatuhkan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa. (ms)

