Disorot Publik, Oknum Notaris Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Diduga Dapat Perlakuan Istimewa



Faktantb. com
, Mataram, 21 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri Mataram saat ini meninjau perkara nomor 536/Pid.B/2025/PN Mtr yang melibatkan terdakwa Rahmawati, S.H., M.Kn., dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah di Perumahan Jafana The Riverside, Rembige, Kota Mataram.

Perkara ini menjadi sorotan publik setelah diduga terdakwa menerima perlakuan berbeda dalam proses hukum. Ciri mencolok yang dibedakan adalah tidak diberlakukannya penahanan biasa terhadap Rahmawati. Sebagai gantinya, terdakwa dipasang gelang elektronik sebagai tahanan kota, sebuah pemantauan yang memungkinkan terdakwa bergerak di lingkungan masyarakat dengan batasan tertentu.

Jaksa penuntut menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan permohonan dan penjamin dari terdakwa yang memenuhi syarat subjektif. Korban dugaan kasus ini, Nonik Hermawati, menyatakan keheranannya atas perlakuan tersebut.

“Kasus ini sepertinya diistimewakan oleh pengadilan karena sidangnya dipercepat sementara perlakuan terhadap tersangka berbeda dari biasanya,” ujar Nonik.

Dugaan awal kejadian bermula pada Oktober 2014, saat terdakwa bersama Rustan Efendi, yang kini telah bebas dari hukuman dalam perkara terpisah, melakukan transaksi jual beli dua unit rumah di Blok A1 dan A2 kepada Nonik Hermawati. Rumah tersebut dihargai Rp 300 juta untuk kedua unit, di bawah nilai pasar sekitar Rp 950 juta. Transaksi dilakukan di kantor terdakwa, yang juga berprofesi sebagai notaris, disertai perjanjian perikatan jual beli.

Masalah muncul setelah pembayaran dilakukan. Nonik menerima sertifikat untuk rumah Blok A1, sementara sertifikat Blok A2 diduga diserahkan kepada Rustan Efendi dan kemudian dijual kembali ke pihak lain seharga Rp 250 juta pada Juni 2016.

Korban menyatakan ketidakmungkinannya membeli rumah dengan sertifikat yang masih jadi agunan. Ketika korban menuntut klarifikasi, terdakwa kerap meminta maaf dan mengarahkan agar menagih kepada Rustan Efendi.

Rahmawati bahkan pernah berjanji mengganti kerugian sebesar Rp 550 juta dan membuat surat kesanggupan dengan syarat laporan polisi dicabut, namun janji tersebut belum terpenuhi hingga kasus ini berlanjut ke proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Rahmawati dengan dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penuntut umum dalam perkara ini adalah Baiq Nurjanah, S.H., Heru Sandika Triyana, S.H., dan Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.

JPU Heru Sandika Triyana menyatakan yakin dakwaan akan terbukti dan mengharapkan putusan yang seadil-adilnya. Dalam persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukum.

Penasihat hukum terdakwa, Fauzi, menyatakan dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa pada persidangan saat ini, tidak ada keterangan saksi yang mengarah ke klainnya. Ia meyakini klainya akan bebas dari tuntutan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Nonik Hermawati, H. Akhmad Salehudin SH, menegaskan bahwa dakwaan Jaksa akan terbukti karena cover note dibuat oleh notaris terkait dan Rustan Efendi telah terbukti bersalah.

“Tidak mungkin klain kami mau membeli rumah yang sertifikatnya masih menjadi agunan. Jika masih menjadi agunan, maka notaris tersebut seharusnya tidak membuatkan cover note,” ungkapnya.