DPRD Lombok Tengah dan Pemda Sepakati KUA-PPAS APBD 2026



Faktantb.com
(
31/10/2025) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah mengadakan Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD pada Jumat, 31 Oktober 2025. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat ini, Banggar DPRD Lombok Tengah menyampaikan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD 2026. Laporan tersebut menekankan bahwa kondisi keuangan daerah dihadapkan pada tantangan signifikan akibat pengurangan p dana transfer dari Pemerintah Pusat. Namun, melalui kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, telah dihasilkan kesepakatan bersama mengenai KUA-PPAS APBD 2026.

Beberapa pokok rekomendasi dan masukan yang disampaikan Banggar antara lain perlunya komunikasi yang lebih intens antara pemerintah daerah dan DPRD, penerapan prinsip kehati-hatian dalam penganggaran, dan sinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Struktur rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2026 juga disampaikan dalam laporan tersebut. Rencana pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.470.391.068.000, dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp531.726.579.000, pendapatan transfer sebesar Rp1.912.037.967.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp26.626.522.000.

Belanja daerah diperkirakan Rp 2.462.210.370.660, sehingga terdapat surplus anggaran sekitar Rp8.180.697.340. Kebijakan pembiayaan daerah direncanakan mengambil pembiayaan sebesar Rp.41,0 milyar, dengan alokasi utama untuk penyelesaian pokok utang dan emisi pembiayaan terkait.