Faktantb. com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah melalui Komisi I pimpinan Ahmad Syamsul Hadi menggelar rapat pengharmonisasian terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kegiatan ini melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi NTB, berlangsung kemarin di Ruang Rapat Mandalika, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.
Empat Ranperda yang dibahas mencakup Pengelolaan Barang Milik Daerah, Desa Wisata, Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Rapat ini menjadi bagian penting proses pembentukan peraturan daerah untuk menjamin kejelasan norma, menghindari tumpang tindih, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketua Komisi I, Ahmad Syamsul Hadi, menegaskan pentingnya mematangkan setiap produk hukum sebelum disahkan. “Sedia payung sebelum hujan, jadi semua produk hukum harus kita matangkan sebelum hukum tersebut disahkan,” ujarnya.
Melalui kolaborasi dengan Kemenkumham NTB, DPRD berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera difinalisasi dan ditetapkan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan daerah, pelestarian lingkungan, pengembangan pariwisata, serta perlindungan masyarakat dari potensi bahaya kebakaran.
Rapat berlangsung dinamis dengan kehadiran anggota DPRD dari berbagai komisi yang memberikan masukan konstruktif sesuai bidang masing-masing, mengedepankan aspek hukum, sosial, budaya, dan kebutuhan daerah.Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan berita acara sebagai bukti komitmen bersama antara DPRD dan Kemenkumham NTB untuk menyempurnakan dokumen Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya. (ms)


