Faktantb.com, Lombok Tengah, 9 Oktober 2025 –Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu SD Negeri di Bonjeruk, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah yang diduga dilakukan oleh inisial J seorang ASN, pengawai Tata Usaha di salah satu SMK di Jonggat, Lombok Tengah.
Pelapornya inisial H, seorang pria berusia 39 tahun yang berdomisili di Desa Bonjeruk, ia melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada hari Sabtu, 20 September 2025 pukul 06.30 WITA atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut orang tua korban, ia mendapatkan informasi dari tetangga bahwa anaknya menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh inisial J seorang ASN di ruang kelas salah satu SD Negeri di Bonjeruk.
Pelaku dilaporkan karena orang tua korban merasa keberatan atas kejadian tersebut dan memutuskan untuk melaporkannya ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah pada 27/9/2025
Advocad H. Akhmad Salehudin SH mengatakan kasus ini dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU 17/2016. Dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor LP/B/319/IX/2025/SPKT/Polres Lombok Tengah diterbitkan sebagai bukti resmi laporan telah diterima pada tanggal 23 September 2025.
Kapolres Lombok Tengah melalui Bidang Humas IPTU. Lalu Brata Kusnadi mengatakan kasus tersebut dalam proses penyidikan dan terhadap terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Polres sejak 1 Oktober 2025.
"Kasusnya dalam proses penyidikan, pelakunya isial J sudah ditahan sejak 1 Oktober 2025" ungkapnya
Lalu Brata menyampaikan kasus ini terus diproses dan saat ini Penyidik lagi melengkapi dan mempersiapkan berkas berkasnya untuk tahap proses hukum selanjutnya
"Kasusnya terus di proses, penyidik lagi melengkapi dokumennya untuk proses selanjutnya" jelasnya. (ms)