Faktantb.com - Lombok Barat, 16 November 2025 – Seorang aktivis, Asmuni, melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek Rehabilitasi Taman Kota Gerung, Kabupaten Lombok Barat, tahun anggaran 2025, ke Polda NTB. Laporan ini muncul terkait indikasi pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk pelaksanaan pekerjaan fisik yang diduga sudah dimulai sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Menurutnya proyek dengan nilai sekitar Rp 2,295 miliar ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan LKPP tentang mekanisme pengadaan melalui penyedia.
Asmuni menilai terdapat kemungkinan kebocoran spesifikasi dan gambar kerja proyek kepada calon pemenang tender, yang berpotensi melibatkan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang pihak terkait.
“Pekerjaan sudah dimulai sebelum kontrak ditandatangani, dan ada dugaan kuat adanya persekongkolan antara oknum dinas terkait dan Unit Layanan Pengadaan (ULP),” ujar Asmuni saat memberikan keterangan pada Jumat (14/11/2025).
Lebih lanjut, diduga CV. RJ, perusahaan pemenang tender, sudah melakukan pekerjaan pembuatan cakar ayam sejak Oktober, sebelum kontrak diteken. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana CV. RJ dapat memperoleh spesifikasi dan gambar kerja proyek secara prematur.
"Sudah melaporkan Kasus ini ke Polda NTB dengan tanda bukti laporan pengaduan Lidik ; TBLP/443/X1/2025/Ditkrimsus dan berjanji akan mengawal kasus ini secara menyeluruh,” ujar Asmuni
Pelaksana Lapangan dari CV DIAS, Awaludin mengatkan progres kita sudah melebih dari target minggu lalu, sekalipun dengan cuaca yang tidak menentu proyek ini akan selesai pengerjaannya tepat waktu pada Desember 2025 ini agar bisa digunakan pada malam pergantian tahun 2025
"Pak Bupati menuntut agar bisa digunakan dimalam pergantian tahun ini" ungkapnya
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Lombok Barat, H. Lalu Najamudin, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, belum memberikan tanggapan.
“Maaf, tiyang belum dapat info tentang ini, jadi belum bisa ngasi tanggapan,” balasnya singkat lewat pesan WhatsApp kepada Faktantb pada Minggu (16/11/2025).
Proyek rehabilitasi ini menggunakan dana APBD Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2025 dan pelaksanaannya melalui mekanisme tender LPSE Kabupaten Lombok Barat. (ms)

