Dinas Pendidikan NTB Tegaskan Tidak Boleh Memungut BPP di SMA/SMK

 




Faktantb.com
, Mataram, 28 November 2025 - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menindaklanjuti surat edaran moratorium pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri di NTB. Hal itu disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTB Ir. Lalu Hamdi melalui suratnya  nomor 400.3/9727/UM/DIKBUD/2025 yang ditujuakan kepada kepala SMA/SMK se NTB (24/11/2025)


Dalam surat itu  Ir. Lalu Hamdi menyampaikan bahwa dari 268 sekolah menengah negeri, hanya 157 sekolah yang mengisi kuisioner soal pelaksanaan moratorium ini. Dari jumlah tersebut, ditemukan 2 sekolah masih melakukan pemungutan BPP, 56 sekolah menggalang dana melalui Komite Sekolah, dan 99 sekolah tidak melakukan pemungutan BPP maupun penggalangan dana dari orang tua/wali murid.

Selain itu Dinas Pendidikan NTB  menegaskan agar sekolah dan komite tidak melakukan pungutan, melainkan hanya menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tanpa nominal maupun batas waktu tertentu. Sekolah juga diminta meningkatkan tata kelola keuangan agar lebih transparan dan sesuai aturan. (ms)