Faktantb. com (19/11/2025) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna pada Rabu, 19/11/2025 di Ruang Sidang Utama DPRD. Rapat ini menjadi bagian dari agenda tahunan DPRD pada masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026.
Rapat paripurna ini fokus pada pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah. Ranperda pertama mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah periode 2025-2045. Sedangkan Ranperda kedua membahas perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Fraksi PKB DPRD Lombok Tengah menyatakan dukungan terhadap pembahasan dua rancangan peraturan daerah strategis, yakni RTRW 2025-2045 sebagai arah pembangunan wilayah dan perubahan SOTK sebagai penataan kelembagaan birokrasi, dengan menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian, inklusivitas kawasan Mandalika, zonasi operasional, mitigasi bencana, serta efisiensi birokrasi dan pelayanan publik.
Sedangkan Fraksi PPP menyoroti beberapa hal penting. Kebijakan tata ruang tidak hanya mengatur fungsi dan peruntukan ruang, namun juga berdampak luas pada kegiatan ekonomi dan keuangan daerah. Fraksi PPP meminta penjelasan bagaimana RT-RW akan mengurangi kesenjangan antar kecamatan dan bagaimana pengaruhnya terhadap keuangan daerah.
Dengan demikian, DPRD berharap dapat menghasilkan produk hukum daerah yang mendukung tata kelola dan pembangunan wilayah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lombok Tengah. (ms)


