FP4 NTB: Dugaan Tambang Emas Ilegal di Sekotong Jadi Ujian Serius Penegakan Hukum di NTB



Faktantb.com
- Lombok Barat (21/11/2025) — Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong kembali menarik perhatian publik bukan hanya karena dampak lingkungan, tapi juga karena lambannya proses penegakan hukum. Isu ini telah lama menjadi perhatian masyarakat yang menuntut kepastian hukum nyata.

Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4), yang konsisten mengawal isu pembangunan dan pelayanan publik, menilai masalah tambang ilegal ini lebih dari sekadar pelanggaran hukum biasa. Mereka menegaskan bahwa aktivitas itu mengancam pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sekretaris FP4, Lalu Deny Rusmin J, S.H., menyoroti jarak signifikan antara besarnya perhatian publik terhadap kasus ini dengan progres penegakan hukum yang masih terasa lambat dan belum optimal. Berbagai pemberitaan dari media nasional memperkuat urgensi kasus tersebut.

Menurut laporan DDTCNews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lokasi tambang ilegal di Sekotong dengan produksi emas mencapai estimasi 3 kilogram per hari, yang berpotensi menyebabkan kerugian besar pada negara akibat tidak dibayarkannya pajak dan royalti. Lombok Post Online bahkan menyebut kasus ini “Disasar Kejagung dan KPK” dengan omzet potensi mencapai Rp 90 miliar per bulan. Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menggelar perkara terkait aktivitas tambang ilegal tersebut pada 19 November 2025, sebagaimana disampaikan dalam berita ANTARA News. Sementara itu, Faktantb menyoroti keterlibatan KPK yang turut mendampingi Pemerintah Provinsi NTB dalam penertiban tambang ilegal ini.

Lalu Deny mengingatkan, “Pembangunan tidak boleh berdiri di atas perusakan lingkungan dan pembiaran pelanggaran hukum. Pembangunan yang benar harus sejalan dengan kepastian hukum dan keadilan.

FP4 mengingatkan bahwa jika lembaga seperti KPK dan aparat penegak hukum (APH) sudah melakukan pengawasan dan pendalaman, proses hukum tidak boleh berhenti sebatas tahap administratif atau seremonial. Penegakan hukum adalah pelayanan publik fundamental yang harus dirasakan adil, transparan, dan profesional.

"Kami mendorong aparat penegak hukum bekerja secara akuntabel. Pelayanan hukum harus mencerminkan keadilan, bukan sekadar formalitas,” tegas Lalu Deny.

FP4 juga berharap agar Kejaksaan Tinggi NTB menjadikan kasus ini momentum untuk memperkuat kepercayaan publik, terutama dengan adanya pergantian kepemimpinan di institusi penegak hukum. Evaluasi menyeluruh terhadap perkara yang belum tuntas sangat dibutuhkan.

Dalam konteks pembangunan daerah, FP4 menegaskan bahwa keberanian menegakkan hukum adalah syarat utama agar pembangunan bisa berjalan sehat dan berkeadilan. Kejelasan hukum menjadi fondasi bagi masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Yang kami dukung adalah keberpihakan pada hukum dan masa depan lingkungan, bukan kepentingan kelompok. Ketegasan aparat penegak hukum adalah dasar pembangunan daerah yang beradab,” tutur Lalu Deny.

FP4 berharap seluruh proses penanganan kasus ini berlangsung terbuka, proporsional, dan profesional agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada institusi negara.

“Ini ujian nyata apakah negara benar-benar hadir melindungi sumber daya alam untuk kepentingan rakyat banyak atau tidak,” tutup Lalu Deny Rusmin J, S.H. (ms)