Faktantb. com (18/11/2025) Mataram — Pengadilan Negeri Mataram kembali menggelar sidang perkara nomor 536/Pid.B/2025/PN Mtr dengan terdakwa Notaris Rahmawati, S.H., M.Kn., pada Senin (17/11/2025). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim ketua yang memimpin persidangan, Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., M.H., didampingi jaksa Baiq Nurjanah, S.H., Heru Sandika Triyana, S.H., dan Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H., menuntut Rahmawati terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.Kasus ini terkait proses jual beli dan pemecahan sertifikat tanah di kawasan Jafana Riverside, Kota Mataram.
Jaksa menuntut Rahmawati dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, dengan pengurangan masa tahanan selama terdakwa menjalani tahanan kota. Selain itu, jaksa mendesak agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan selama proses hukum berlangsung. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti penting, termasuk kwitansi pembayaran sebesar Rp.300 juta atas pembelian dua unit kavling di perumahan Jafana Riverside, dokumen perjanjian jual beli yang diterbitkan oleh kantor Notaris/PPAT, serta fotokopi Sertifikat Hak Milik atas nama Iin Sain Abdullah yang menjadi objek perkara.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat negara sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dan pemberian efek jera terhadap pelaku penipuan.
Kuasa hukum korban, H. Akhmad Salehudin, S.H., menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan satu tahun penjara tidak sebanding dengan kerugian kliennya yang selama sepuluh tahun belum menerima sertifikat tanahnya.
Sementara korban, Nonik Herawati, S.H., menyampaikan bahwa tuntutan jaksa terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan."Tuntutan pidananya sangat ringan, belum memenuhi rasa keadilan dan tidak sebanding dengan kerugian yang saya alami," tegas Nonik.
Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

