Kasus Gratifikasi di DPRD NTB: Ketua Demokrat NTB dan Rekan Ditetapkan Tersangka
Faktantb.com (20/11/2025) Ketua DPD Partai Demokrat NTB, inisial IJU dan rekannya, MNI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di DPRD NTB. Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada Kamis, 20 November 2025.
IJU dan MNI dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menerima bukti berupa uang titipan sekitar Rp 2 miliar yang diduga menjadi barang bukti gratifikasi. Uang tersebut berasal dari 15 anggota dewan dan kini menjadi kelengkapan alat bukti dalam kasus ini.
IJU dan MNI telah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di Ruang Pidana Khusus Kejati NTB dan kemudian dibawa ke kendaraan tahanan jaksa untuk proses penahanan. Mereka didampingi oleh pengacara selama proses tersebut namun hingga berita ini dimuat kuasa hukum dari kedua tersangka belum memberikan keterangannya.

