Faktantb.com Lombok Barat (14/11/2025)— Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan AZ, anggota DPRD Lombok Barat dari Dapil Narmada–Lingsar, serta seorang rekanan swasta berinisial R.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2024.
Kasi Intel Kejari Mataram, M Harun Al Rasyd, membenarkan penahanan AZ dan rekannya pada Jumat sore (14/11).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keduanya langsung digelandang dan ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat pada hari yang sama untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
AZ diduga terlibat dalam penyelewengan bantuan sosial berupa sarung dan mukena yang disalurkan melalui Dinas Sosial. Dari audit keuangan negara, kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,5 hingga Rp1,7 miliar.
Penyidik menemukan modus operandi berupa pengadaan bantuan sosial yang tidak sesuai prosedur dan diduga adanya pengondisian terhadap rekanan dalam pelaksanaan program tersebut.
Lebih jauh, penerima bantuan diduga fiktif.“Kami bergerak cepat karena ini menyangkut kepentingan publik. Penanganan korupsi tidak boleh berlarut-larut,” tegas Harun.
Hingga berita ini dimuat tersangka atau Penasehat hukumnya belum memberikan keterangannya.

