Mantan Ketua KPU Lombok Tengah Ajukan Gugatan ke PTUN, ini Alasannya


Foto: Lalu Darmawan saat mendaftarkan gugatan di PTUN Mataram (12/11/2025)
Faktantb. com
(12/11/2025) Mantan Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan, secara resmi mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram setelah menerima surat jawaban dari Tim Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi NTB yang dinilai tidak memuaskan. Surat jawaban bernomor 400.14/22/PANSEL.KI/XI/2025 tanggal 7 November 2025 merupakan balasan atas surat keberatan yang diajukan Lalu Darmawan dengan nomor register 02.042/DFTR/PANSEL.KI/IX/2025.

Menurutnya ia menerima surat jawaban tersebut pada Selasa, 11 November 2025, pukul 17.00 WITA di kediamannya di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Lalu Darmawan tetap berpegang pada sikap awalnya untuk menolak dan mengajukan gugatan, dan akan hadir di hadapan Majelis Hakim PTUN Mataram pada Rabu, 12 November 2025.

Dalam keterangannya, Lalu Darmawan memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada kolega dan sahabat yang telah memberikan sumbangan ilmu, ide, serta dukungan selama proses keberatannya

Proses gugatan ini masih berlangsung, dan Lalu Darmawan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian gugatan kepada Majelis Hakim PTUN Mataram. Namun hingga berita ini dimuat tim pansel belum memberikan penjelasannya (ms)