Notaris Rahmawati Jalani Sidang Kasus Dugaan Penipuan ,Tiga Saksi Ahli Berpendapat Bisa di Pidana

 


Faktantb. com,
Mataram (4/11/2025)– Rahmawati, S.H., M.Kn., notaris yang berdomisili  Kelurahan Dasan Agung Baru, Kota Mataram, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, dengan agenda sidang mendengarkan kesaksian Saksi Ahli pada Senin (3/11/2025).

Sidang dengan perkara nomor 536/Pid.B/2025/PN Mtr ini mengagendakan sidang kesaksian saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan pengurusan sertifikat rumah. Saksi ahli yang dihadirkan berasal dari Universitas Mataram (UNRAM), yaitu Prof. Djumardin, Dr. Yazid, dan Dr. Laely.

Sidang dipimpin  oleh Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya SH. MH dan JPU terdiri dari Baiq Nurjanah, S.H., Heru Sandika Triyana, S.H., dan Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.

Dikonfirmasi seusai sidang,  menurut Profesor. Dr. H.  Djumardin SH. M. Hum peristiwa hukum bermula pada 2014 ketika terdakwa membuat “cover note” yang menjamin dokumen jual beli tanah tersebut bersih dan akan selesai tepat waktu. Namun faktanya, sertifikat tanah masih berada di koperasi sebagai agunan kredit dan belum diterima oleh korban, Nonik Hermawati, S.H.

"Notaris tersebut tahu sertifikat masih diagunkan, tapi tetap membuat cover note yang menjamin dokumen clear," ujar Prof. H. Djumardin.

Dia menambahkan, cover note itu tidak memiliki dasar hukum jelas, hanya berdasarkan kebiasaan, namun bermakna sebagai jaminan sahnya dokumen.

Prof. H. Djumardin menyampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung 2018, cover note bisa dianggap akta di bawah tangan sesuai Pasal 1881 KUHPerdata. Ia menilai tindakan notaris mengabaikan prinsip kehati-hatian dan bisa dikenai sanksi administrasi, perdata, bahkan pidana.

Dr. Yazid menyoroti bahwa cover note merupakan jaminan notaris atas pelaksanaan perjanjian di masa depan, sehingga jika terjadi unsur pidana, notaris turut bertanggung jawab.

Kasus bermula dari transaksi pada Oktober 2014, saat terdakwa bersama Rustan Efendi menawarkan dua unit rumah di Perumahan Jafana The Riverside, Kota Mataram, dengan harga total Rp 300 juta, jauh di bawah nilai pasar Rp 950 juta. Nonik Hermawati membayar tunai di kantor notaris tersebut dan menerima akte perikatan jual beli serta surat keterangan pengurusan sertifikat.Namun, sertifikat rumah Blok A2 tak pernah diterima korban. Ketika ditagih, staf terdakwa mengaku sertifikat telah diberikan kepada Rustan Efendi yang kemudian menjualnya kembali ke pihak lain pada 2016 tanpa izin korban.

Dalam dakwaan Jaksa, Rahmawati didakwa atas kasus penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

H.Akhmad Salehudin SH selaku kuasa hukum Nonik Hermawati mengapresiasi tiga ahli dari Unram yang berpendapat bahwa notaris Rahmawati bisa dipidana turut serta dalam kasus ini

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum notaris yang diduga menyalahgunakan jabatannya hingga merugikan masyarakat. Namun hingga berita ini dimuat, kuasa hukum terdakwa belum memberikan keterangan resmi. (ms)