Penuntut Umum Tuntut M, 14 Tahun Penjara atas Kasus Perlindungan Anak di Praya


Foto: Ilustrasi
Faktantb.com
, Praya, 05 November 2025 – Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa M dalam perkara tindak pidana perlindungan anak pada Rabu, 30 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Praya.
 Sidang tersebut digelar secara tertutup.

Penuntut Umum menilai Terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Adapun tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum adalah:
1. Pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun.Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), subsidair 3 bulan kurungan.

2. Membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 73.507.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus tujuh ribu rupiah). Bila tidak dibayar, harta kekayaan Terdakwa dapat disita dan dijual lelang untuk pembayaran restitusi, subsidair 6 bulan kurungan dan
Membayar biaya perkara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada  06 November 2025, dengan agenda pembelaan (pleidoi) oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan melindungi hak anak sebagai korban tindak pidana seksual.

Ia menyampaikan masyarakat diajak aktif mengawal proses hukum ini hingga tuntas agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Selain itu  orang tua juga dihimbau untuk selalu mengawasi pergaulan dan interaksi sosial anak sebagai langkah antisipasi kekerasan seksual. Korban yang mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual diharapkan berani melapor kepada aparat penegak hukum tanpa rasa takut. (ms)