Polisi Tetapkan SP Tersangka Kasus Penganiayaan di Labulia, Namun Belum Ditahan

 


Faktantb. com
, (3/11/2025) Lombok Tengah – Seorang pria berinisial SP, warga Dusun Labulia, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan  penganiayaan yang tengah ditangani Polres Lombok Tengah. Meski demikian, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap SP.

Kapolres Lombok Tengah melalui Bidang Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengumpulkan dua alat bukti atau lebih serta laporan hasil gelar perkara pada tanggal 27 Oktober 2025. Surat ketetapan dengan nomor S/Tap/209/X/RES 10/2025/Reskrim ini memastikan status SP sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap korban MH pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 10.30 WITA di Dusun Labulia.

Foto: Korban

"Inisial SP sudah ditetapkan menjadi tersangka" tegasnya

Menurutnya Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/014/IX/2025 yang dibuat pada tanggal 19 September 2025. SP diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun Penasehat hukum korban, Lalu Radiyan Sambi AW, SH  menyatakan  meskipun penetapan tersangka sudah dilakukan, penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap SP. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi korban dan keluarga yang merasa dirugikan serta cemas terhadap perkembangan kasus.

ia  menyatakan, “Saya berharap agar kepolisian segera menahan tersangka demi keadilan dan keamanan korban.” Mereka juga khawatir tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti atau bahkan mengancam keselamatan kliennya.

Menurutnya kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat luas yang menuntut perlindungan tegas terhadap korban penganiayaan. Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum secara cepat agar korban tidak merasa dirugikan lebih lanjut.

Sementara itu tersangka SP mengatakan korban hanya luka dikit dikepalanya kok  bisa dinyatakan luka berat dan kami tidak terima dengan saangkaan itu, ucapnya

" Dia luka ringan, bukan luka berat. Ia menyatakan akan melakukan perlawanan hukum dengan melakukan lapor balik" tegasnya. (ms)