Faktantb.com, Mataram (24/11/2025) - Polresta Mataram menahan dua orang terduga pelaku pemalsuan stiker kendaraan kategori VIP Indonesia GP 2025 di Sirkuit Mandalika, yaitu AR dan AM, warga Kota Mataram. Mereka ditahan setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam perkara MSU, pembuat stiker palsu.
Ipda Imamul Ahyar, Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram, menyatakan bahwa AR dan AM turut berperan sebagai pemesan stiker palsu. "Iya, kedua tersangka baru sudah kami tahan di Rutan Polresta Mataram," ujarnya.
Penyidik menemukan bahwa AR dan AM memesan 100 lembar stiker palsu kepada MSU dengan harga Rp50 ribu per lembar. Stiker tersebut laku terjual dan menyebabkan kerugian penyelenggara hingga Rp1 miliar.
Polresta Mataram masih fokus merampungkan berkas perkara dan berencana menyerahkannya ke jaksa pekan depan. Proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

