Sidang Notaris Rahmawati Berlanjut, Jaksa Tuntut dengan Dakwaan Penipuan



 Faktantb.com (11/11/2025)– Pengadilan Negeri Mataram kembali menggelar sidang perkara nomor 536/Pid.B/2025/PN Mtr pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa, Notaris Rahmawati di Ruang Sidang Cakra.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Baiq Nurjanah SH, Heru Sandika Triyana SH, dan Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar menuntut Rahmawati dengan dakwaan terkait Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, sidang telah menghadirkan sejumlah saksi dan saksi ahli berpendapat bahwa sertifikat tanah yang masih menjadi jaminan kredit di koperasi atau bank tidak dapat dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) dengan pihak lain.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Rustan dan Nonik menghadap Notaris Rahmawati untuk membuat perikatan perjanjian terkait jual beli rumah. Rahmawati menyatakan bahwa isi perikatan dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak, kemudian dilegalisasi oleh dirinya namun ia mengetahui sertifikat rumah itu masih menjadi anggunan kredit di Koperasi

“Isi perjanjian itu kedua pihak yang buat dan sepakati dan kami leges,” ujar Rahmawati.

Pada saat pembuatan perikatan di hadapan notaris, tidak ada penyerahan uang tunai untuk harga rumah, tetapi kedua pihak dihadapan notaris mengakui pembayaran sudah lunas. Rahmawati mengakui bahwa cover note yang berhubungan dengan perjanjian tersebut dibuat atas permintaan kedua pihak, meskipun sertifikat rumah masih menjadi agunan kredit di koperasi.

Penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa kliennya yakin tidak bersalah karena keterangan para saksi tidak menunjukkan adanya perbuatan hukum yang mengarah pada terdakwa. Ia menambahkan bahwa sertifikat A2 berada di tangan Rustan,  bukan di terdakwa,  dan Saksi Rustan yang menjual rumah A2 ke pihak lain

“Apa dasar hukumnya tuduhan terhadap klien kami yang menyatakan menyerahkan sertifikat A2 ke Rustan, sehingga dakwaan Jaksa tidak memenuhi unsur pidana" Jelas penasihat hukum terdakwa

Ia mengatakan saksi Rustan mengakui bahwa sertifikat A2 diperoleh dari koperasi, bukan dari Notaris Rahmawati.

H. Akhmad Salehudin SH, kuasa hukum Nonik Herawati menyatakan bahwa kliennya tidak mungkin membeli rumah jika sertifikatnya masih diagunkan, apalagi tidak pernah ada penjelasan dari Rustan atau Notaris Rahmawati mengenai hal tersebut yang kemudian dibuatkan cover note

Sidang akan dilanjutkan pada tahap berikutnya dengan agenda tuntutan (ms)