Faktantb. com (7/11/2025) Polres Lombok Tengah resmi menahan tersangka SJ, 64 tahun, warga Desa Labulia Kecamatan Jonggat, atas sangkaan penganiayaan terhadap korban MH. Penahanan dilakukan pada Kamis (6/11) setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kapolres Lombok Tengah melalui Bidang Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi menyampaikan benar sudah ditahan sejak hari kamis kemarin, selesai dimintai keterangan tersangka langsung dilakukan penahanan, ucapnya ke faktantb, Jumat, 7/11/2025
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 19 September 2025, terkait penganiayaan yang dialami korban MH di Dusun Labulia. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat tindakan tersangka.
Kuasa hukum korban, Lalu Radiyan SH, menyatakan bahwa kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menuntut perlindungan tegas terhadap korban. Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum secara cepat agar korban tidak merasa dirugikan lebih lanjut.
Hingga berita ini dimuat, kuasa hukum tersangka SJ belum memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.

