Dono Kasino Indro Dilantik sebagai Anggota DPRD Lombok Tengah Gantikan Mahrup dari PKS



Faktantb.com
, Lombok Tengah (1/12/2025) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna untuk pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan sisa masa jabatan 2024–2029. Acara dipimpin Ketua DPRD H. Lalu Ramdan, S.Ag, di Ruang Sidang Utama pada Senin (1/12/2025).

Rapat diawali pembacaan dua Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB oleh Sekretaris DPRD Suhadi Kana, S.Sos., M.H. Pertama, SK pemberhentian Sdr. Mahrup sebagai anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kedua, SK pengangkatan Dono Kasino Indro sebagai PAW penggantinya hingga 2029, berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-490 Tahun 2025.

Dalam sambutannya, H. Lalu Ramdan menekankan pentingnya prosesi ini bagi demokrasi daerah. "Untuk itu, marilah kita ikuti bersama acara pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Loteng sisa masa jabatan 2024–2029 ini dengan penuh khidmat," ujarnya.

Prosesi sumpah/janji dipandu langsung oleh ketua dewan, disaksikan seluruh anggota dan tamu undangan. Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., menutup acara dengan ucapan selamat. "Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, kami mengucapkan selamat kepada Sdr. Dono Kasino Indro atas amanah baru sebagai Anggota DPRD. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah," katanya.