DPRD Loteng Desak Polisi Tindak Pidana Investor Rusak Pantai Selong Belanak



Faktantb.com
, Lombok Tengah (12/12/2025) - Anggota DPRD Lombok Tengah H. Supli, S.H., mendesak kepolisian segera ambil tindakan hukum tegas terhadap investor yang merusak kawasan Pantai Selong Belanak. Video viral di media sosial menunjukkan aktivitas penggalian dan pembangunan ilegal yang diduga melanggar UU Lingkungan Hidup.

H. Supli mendorong masyarakat yang menyaksikan untuk segera melapor ke polisi. Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian tidak perlu menunggu laporan karena fakta perusakan sudah jelas terlihat. "Barang bukti berupa orang dan sekelompok orang yang sedang melakukan perusakan sudah ada. Alat berat yang digunakan untuk melakukan perusakan dan ada lahan pantai yang rusak akibat tindakan perusakan juga ada. Jadi sudah lebih dari cukup sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum," terangnya.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga seorang advokat ini, penegakan hukum tidak boleh terfokus hanya pada investor. Semua pihak terkait, mulai pemberi izin di berbagai level hingga operator dan pekerja, harus diusut.

"Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas mengatur hal itu. Termasuk sanksinya seperti yang diatur pada Pasal 97 sampai dengan Pasal 115 di undang-undang tersebut," imbuhnya.

Pemerintah daerah sudah melayangkan peringatan dan meminta penghentian aktivitas, tapi H. Supli menilai itu tidak cukup. Diperlukan pertanggungjawaban pidana untuk efek jera bagi investor lain, agar tidak ada pembangunan sembarangan yang mengabaikan aturan.