Foto: Kadis Perkim Lombok Barat H. Lalu Najamudin
Faktantb.com, Lombok Barat, 24 Desember 2025 – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas Perkim) Lombok Barat H. Lalu Najamudin menegaskan bahwa dari sekian banyak perumahan di wilayah Lombok Barat baru sekitar 30% yang telah menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) ke pemerintah daerah Lombok Barat
Kepada faktantb.com (24/12) H. Lalu Najamudin menyatakan bahwa setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum dan kawasan hijau sebelum mendapatkan persetujuan izin.
"Saya bisa pastikan, setiap pengembang yang mengajukan perizinan dipastikan telah menyediakan fasum (Prasarana, Sarana, Utilitas, dan Multimedia) dan kawasan hijau terlebih dahulu. Baru berkasnya kami setujui. Dipastikan fasum dan kawasan hijaunya tersedia, baru kita proses berkasnya," tegasnya saat ditemui faktantb.com diruang kerjanya (24/12/2025)
Menurutnya kebijakan ketat ini bertujuan memastikan pengembangan perumahan berjalan tertib dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, Kadis Perkim juga mengungkapkan bahwa sesuai PP 12/21, Konsep kawasan perumahan berimbang harus dipenuhi oleh Pengembang. Terkait pengajuan perizinan perumahan di sepanjang jalur bypass atau jalan kabupaten. "Di depannya harus perumahan komersil atau pertokoan, dan di belakangnya baru perumahan subsidi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan komposisi ideal 30% perumahan komersil dan 70% perumahan subsidi. "Harus 30% berupa perumahan komersil dan 70% perumahan subsidi agar tata penataannya bagus dan ada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini diharapkan mendorong keseimbangan antara akses perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan potensi pendapatan daerah dari sektor komersial, sekaligus menjaga estetika dan fungsi kawasan. (ms)


