Oleh: Lalu Deny Rusmin J, SH
Praktisi Hukum, Ketua Himpunan Advokat Lombok Tengah,
Tragedi meninggalnya seorang pelajar di Taman Narmada, Lombok Barat, harus menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk memprioritaskan keselamatan publik. Kebijakan kunjungan pelajar ke destinasi wisata semestinya diiringi dengan jaminan standar keselamatan yang ketat dan terukur, bukan malah mengabaikan keselamatan jiwa anak.
Fakta bahwa kawasan wisata tetap beroperasi, kunjungan pelajar tetap berjalan, sementara standar keselamatan tidak disiapkan secara memadai, menunjukkan adanya kesenjangan serius antara kebijakan dan implementasi. Tidak adanya petugas penjaga kolam (lifeguard), minimnya alat penyelamatan, dan ketiadaan papan informasi kedalaman kolam dan risiko keselamatan, adalah bukti nyata kelalaian yang tidak dapat dibenarkan.
Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan jaminan keselamatan destinasi wisata. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk memberikan layanan yang aman, berkualitas, dan bertanggung jawab. Ketiadaan standar keselamatan dasar dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi serius.
Destinasi wisata di bawah pengawasan Pemda Lobar adalah pelayanan publik (UU 25/2009). Ketiadaan fasilitas dasar ini bukan kekurangan teknis, tapi maladministrasi serius—memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum) dan berpotensi Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan kematian).Sebagai korban anak, kasus ini langgar UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Pemda Lobar tak bisa lepas tangan; UU 23/2014 Pemerintahan Daerah dan UU 10/2009 Pariwisata mewajibkan pengawasan keselamatan. Aparat penegak hukum harus usut transparan untuk keadilan dan pencegahan.
Tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah dan pengelola wisata perlu segera melakukan audit keselamatan seluruh destinasi wisata, menetapkan standar wajib seperti lifeguard bersertifikat, alat penyelamatan, papan informasi risiko, serta menerapkan kebijakan penutupan sementara otomatis apabila terjadi insiden fatal.
Keselamatan publik adalah inti pelayanan negara. Kebijakan publik tidak cukup hanya mendorong angka kunjungan dan PAD, tetapi harus memastikan setiap anak yang datang pulang dalam keadaan selamat. Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra pariwisata daerah, melainkan kehadiran negara dalam melindungi warganya.

