Diduga DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menunjukkan sikap arogan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 0006/SK/DPP/C/XIV/2025 tanggal 11 Desember 2025 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Muhammad Najib Daud Muhsin. Ini merupakan kali kedua DPP PPP mengeluarkan SK PAW untuk posisi tersebut, setelah sebelumnya menerbitkan SK Nomor 1713/SK/DPP/C/VIII/2025 tanggal 24 Agustus 2025 yang menggantikan Lalu Nursa’i dengan H. Jumedan, S.Pd.I.
SK 1713 tersebut telah dinyatakan batal demi hukum berdasarkan amar Putusan Mahkamah Partai PPP Nomor 31/Mp.DPP.PPP/2025. Ironisnya, SK terbaru ini justru menunjuk Muhammad Najib Daud Muhsin, SH, yang tidak sesuai dengan usulan resmi DPW NTB dan DPC PPP Lombok Tengah melalui surat Nomor 005/DPC-PPP/S-2/VI/2025 tanggal 28 Juni 2025. Surat tersebut secara jelas mengusulkan M. Sahiburrahban sebagai pengganti Lalu Nursa’i, lengkap dengan satu bendel berkas pendukung.
Lebih parah lagi, Muhammad Najib Daud Muhsin telah secara resmi mengundurkan diri dari keanggotaan PPP, sebagaimana dikuatkan oleh Putusan Mahkamah PPP Nomor 31/Mp.DPP.PPP/2025.
Tindakan ini jelas melanggar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 8 Ayat 2, yang menyatakan bahwa calon PAW yang mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat harus digantikan oleh kandidat berikutnya berdasarkan suara sah terbanyak dari partai yang sama di daerah pemilihan yang sama.
Keputusan DPP ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menunjukkan pengkhianatan terhadap DPW NTB dan DPC Lombok Tengah yang telah mengajukan usulan resmi. Ambisi politik sempit ini mengorbankan kader loyal seperti yang pernah mengabdi sebagai Ketua PAC Praya Barat—kader yang disiplin, patuh, dan berdedikasi.
Jika tata kelola partai terus diterabas seenaknya, polemik dan kolaps situasi tak terhindarkan, merampas hak kepartaian dan kemanusiaan para kader.
Pertanyaan mendasar muncul: untuk apa membangun negara jika hukum dan aturan partai terus dicederai? Jawabannya sederhana: gugat dan lawan secara tegas demi menegakkan keadilan.
Praya, 25 Desember 2025
Aman Keseq
(Pemerhati sosial)

