OPINI: Kejati NTB Diduga Lindungi Tokoh dalam Kasus Dana Siluman DPRD NTB?



Oleh: Hasan Masat, Dewan Pendiri Le-SA Demarkasi NTB


Kasus dana siluman DPRD NTB menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB diduga melindungi sejumlah tokoh. Hal ini terlihat dari keputusan mereka yang bersikukuh hanya menangkap tiga orang tersangka, padahal praktik gratifikasi jelas melibatkan minimal dua pihak: pemberi dan penerima.

Fakta di lapangan semakin menguatkan dugaan pilih kasih. Penerima gratifikasi lain justru santai, bahkan ada yang sudah mengembalikan uang dalam 30 hari sejak diterima. Ironisnya, beberapa pelaku malah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini aneh dan mencurigakan: ada desain terselubung untuk "membebaskan" orang-orang yang dilindungi Kejati.

Dugaan keterlibatan Gubernur NTB adalah isu terpisah yang bisa ditelusuri dengan kewenangan Kejati. Namun, yang lebih mendesak adalah ungkap semua praktik gratifikasi: mulai dari pencairan dana pasca-APBD, perbankan oleh anggota legislatif, hingga peran pemodal dan teman-teman LSM sebagai fasilitator.

Biar jelas, seperti kata orang Sasak: "Mana reket bereng dan tain tekus?" Kami di Le-SA Demarkasi NTB berencana konsolidasi masyarakat sipil dalam waktu dekat. Bersama pakar hukum, kami akan ajukan keanehan ini ke Komisi Kejaksaan Republik dan lembaga penegak hukum lain. Publik NTB pantas dapat keadilan penuh, bukan setengah hati.

Praya, 22 Desember 2025
Hasan Masat, Dewan Pendiri Le-SA Demarkasi NTB