Oleh: Aman Keseq
Mataram, 29 Desember 2025 – Di tengah hiruk-pikuk politik akhir tahun, surat rekomendasi Penggantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditandatangani Wakil Sekretaris Jenderal (Wakil Sekjen) berpotensi jadi bom waktu hukum. Tanpa pendelegasian wewenang eksplisit dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) sah, yaitu H. Taj Yasin Maimoen, dokumen ini cacat sejak lahir dan siap ditolak mentah-mentah oleh Komisi Pemilu (KPU) atau DPRD.
Ini bukan sekadar formalitas birokratis, melainkan pondasi hukum yang diatur ketat dalam praktik internal PPP dan AD/ART partai. Wakil Sekjen tak punya wewenang bawaan untuk menandatangani surat PAW—semua bergantung pada delegasi tertulis resmi, seperti Surat Keputusan (SK) atau Surat Perintah yang disahkan Ketua Umum. Pakar hukum politik sepakat: tanpa elemen ini, PAW kehilangan legitimasi dan rentan digugat, merugikan kader di tingkat daerah yang sudah capek berjuang.
Syarat Hukum yang Tak Bisa Ditawar
Untuk menghindari jebakan ini, verifikasi wajib memenuhi empat pilar utama:
✓ Sumber Delegasi Sah: Langsung dari Sekjen DPP PPP yang sedang menjabat.
✓ Bentuk Resmi: SK atau Surat Perintah yang diketahui Ketua Umum.
✓ Sesuai AD/ART: Tak boleh melenceng dari anggaran dasar partai.
✓ Konteks Formal: Tanda tangan Sekjen tetap jadi syarat utama legalitas.
✓ Bayangkan risiko konkretnya: PAW ditolak KPU, kursi kosong berbulan-bulan, dan oportunis politik lain mengintai. Ini bukan hipotesis, tapi pelajaran dari kasus serupa di masa lalu.
Langkah Cerdas Antisipasi Penolakan
PPP dan kadernya tak boleh main-main. Ambil tindakan ini sekarang:
Periksa AD/ART PPP terbaru untuk wewenang PAW.
Dapatkan bukti delegasi tertulis spesifik per kasus.
Konfirmasi awal ke KPU daerah, lengkap dengan lampiran.
Sertakan SK pemberhentian DPP plus rekomendasi DPC/DPW. Intinya, tanda tangan Wakil Sekjen hanyalah bayangan tanpa delegasi Sekjen.
Risiko cacat hukumnya nyata dan bisa lumpuhkan dinamika PAW di daerah. PPP harus tegas perkuat tata kelola internal jangan sampai aturan partai sendiri jadi boomerang. Politik itu soal kepastian hukum, bukan asumsi.
Mataram, 29 Desember 2025
Aman Keseq
(Pemerhati Sosial)

