Faktantb.com, Lombok Tengah, 30 Desember 2025 – Tren pelanggaran disiplin anggota Polres Lombok Tengah mengalami penurunan signifikan sebesar 54% pada 2025 dibandingkan 2024. Namun, pelanggaran kode etik justru naik 50%, ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP Yusmiarto SIK dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2025, Selasa (30/12).
AKBP Yusmiarto S.IK menyoroti data tersebut sebagai bagian dari evaluasi kinerja Polres sepanjang tahun. "Penurunan pelanggaran disiplin menunjukkan peningkatan kesadaran anggota, meski tantangan kode etik masih perlu diatasi," katanya.
Kasus terkini menyangkut AIPDA Lalu Saefudin telah disidang oleh Unit Propam Polres Lombok Tengah secara profesional. Kasih Propam AKP Sri Bagyo mengonfirmasi bahwa tersangka terbukti bersalah atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
"Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Aipda Lalu Saefudin diputuskan menerima hukuman demosi," ujar AKP Sri Bagyo.
Ia menjelaskan sanksi demosi merupakan hukuman administratif dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, berupa pemindahan ke jabatan, eselon, atau tugas yang lebih rendah dari posisi sebelumnya. Namun Putusan Demosi terhadap Lalu Saefudin akan ditentukan oleh Polda NTB.
AKP Sri Bagyo menyatakan keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi personel Polres Lombok Tengah untuk menjaga integritas dan disiplin di masa depan.
Sebelumnya Aipda Lalu Saefudin, anggota Polsek Praya Barat, Polres Lombok Tengah. Pada 8 Februari 2025, ia diduga terlibat dalam perkelahian (adu bacok) dengan seorang warga sipil di halaman Puskesmas Sengkol. Insiden ini diduga dipicu oleh rasa cemburu pihak warga sipil terkait masalah komunikasi dengan istrinya, meskipun pihak polisi menyatakan komunikasi tersebut berkaitan dengan informasi kasus. (ms)


