Faktantb.com, Lombok Tengah (31/12/2025)– Unit Reskrim Polsek Jonggat menggelar penyelidikan atas dugaan pencurian berdasarkan laporan Haji SY pada 30 Desember 2025. Kasus ini diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang terjadi di Dusun Enjak, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Penyelidikan didasari Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/97/XII/Res.1.8/2025/Polsek tanggal 30 Desember 2025.
Menurut korban, Kronologi bermula pada 3 November 2025, saat Haji SY berangkat ke Mataram dengan sepeda motornya. Tiba-tiba, debt collector menahan kendaraannya karena klaim tunggakan cicilan jutaan rupiah di FIF Group. Haji SY membantah, mengaku membeli motor secara tunai tanpa kredit. Namun, dokumen FIF mengungkap BPKB motornya telah dijadikan jaminan kredit atas nama ER atas suruhan ZL, warga Dusun Labulia
ER, warga Desa Segerongan, mengaku KTP-nya dipinjam ZL untuk menandatangani perjanjian kredit di FIF. Ia menerima uang Rp.4,5 juta, yang langsung diserahkan ke ZL dengan jasa Rp.100 ribu. ER juga menyebut tidak tau siapa yang membawa motor dan BPKB ke FIF untuk difoto dan diperiksa.
Atas kejadian itu Haji SY menuntut ZL untuk mengembalikan motor atau ganti dengan yang setara, tapi tak ada itikad baik hingga laporan polisi dibuat. Polisi masih menyelidiki kasus ini. (ms)


