Faktantb. com,
Praya, Lombok Tengah – 17 Desember 2025 Kepolisian Resor (Polres)
Lombok Tengah hari ini (17/12) menggelar Sidang Komisi Kode Etik
Profesi Polri terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda LS
dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi bertempat ruang Rapat
Polres Lombok Tengah, Rabu, 17 Desember 2025
Sesuai isi surat panggilan Polres Loteng yang diterima Baiq ZL bahwa
Pemanggilan
ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan pelanggaran Kode Etik
Profesi Polri (KEPP) oleh anggota Polres Lombok Tengah. Surat panggilan
resmi dengan nomor Spg/140/XII/WAS.2.1./2025/Propam diterbitkan oleh
Kasubbagian Propam Polres Lombok Tengah, AKP Samsul Bahri. Saksi yang
dimaksud adalah Baiq ZL dan RAS keduanya warga Desa Ketare, Kecamatan
Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Baiq ZA dan RAS diminta hadir
pada Rabu (17/12/2025) pukul 09.00 WITA di Aula Polres Lombok Tengah
dengan pakaian bebas rapi namun pelaksanaan sidang dimulai pukul 15.00
WITA membuat saksi lelah menunggu
Sesuai dengan surat yang
diterima oleh kedua saksi bahwa Pemanggilan ini berdasarkan berkas
pemeriksaan pendahuluan pelanggaran kode etik nomor
BP3KEPP/02/VI/WAS.2.1/2025/Sipropam tanggal 25 Juni 2025, serta pendapat
saran hukum nomor R/402/VII/HUK.12.10./2025/Bidkum tanggal 17 Juli
2025.Aipda LS, yang bertugas sebagai Baharkam (Bimbingan Awal Hukum) di
Polres Lombok Tengah menjadi tersangka dugaan pelanggaran tersebut.
Pantauan
faktantb. com, sidang dipimpin oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri
Polres Lombok Tengah berdasarkan Keputusan Kapolres Lombok Tengah nomor
KEP/87/XII/2025 tanggal 13 Desember 2025. Namun hingga berita ini dibuat
sidang masih berlangsung secara tertutup.
Sedangkan Pemanggilan
ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian
Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode
Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Seusai sidang Saksi Baiq
ZL, RAS dan kelurga yang mendampingi nya mengatakan agar Aipda LS
mendapatkan hukuman yang seadil adilnya sebagaimana perbuatannya.
Sebelumnya
Pengadilan Negeri (PN) Praya menyatakan terbukti bersalah LS atas
tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Hakim
menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan pada Rabu (6/8/2025), sesuai
dakwaan primair penuntut umum
Hingga berita ini diturunkan, Polres Lombok Tengah belum merinci jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan Aipda LS. (ms)

