Polres Lombok Tengah Periksa Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Aipda LS



Faktantb. com
, Praya, Lombok Tengah – 17 Desember 2025 Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah  hari ini (17/12) menggelar  Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda LS  dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi bertempat ruang Rapat Polres Lombok Tengah, Rabu, 17 Desember 2025

Sesuai  isi surat panggilan Polres Loteng yang diterima Baiq ZL  bahwa
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh anggota Polres Lombok Tengah. Surat panggilan resmi dengan nomor Spg/140/XII/WAS.2.1./2025/Propam diterbitkan oleh Kasubbagian Propam Polres Lombok Tengah, AKP Samsul Bahri. Saksi yang dimaksud adalah Baiq ZL dan RAS keduanya warga Desa Ketare, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Baiq ZA dan RAS  diminta hadir pada Rabu (17/12/2025) pukul 09.00 WITA di Aula Polres Lombok Tengah dengan pakaian bebas rapi namun pelaksanaan sidang dimulai pukul 15.00 WITA membuat saksi lelah menunggu

Sesuai dengan surat yang diterima oleh kedua saksi bahwa Pemanggilan ini berdasarkan berkas pemeriksaan pendahuluan pelanggaran kode etik nomor BP3KEPP/02/VI/WAS.2.1/2025/Sipropam tanggal 25 Juni 2025, serta pendapat saran hukum nomor R/402/VII/HUK.12.10./2025/Bidkum tanggal 17 Juli 2025.Aipda LS, yang bertugas sebagai Baharkam (Bimbingan Awal Hukum) di Polres Lombok Tengah  menjadi tersangka dugaan pelanggaran tersebut.

Pantauan faktantb. com, sidang dipimpin oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri Polres Lombok Tengah berdasarkan Keputusan Kapolres Lombok Tengah nomor KEP/87/XII/2025 tanggal 13 Desember 2025. Namun hingga berita ini dibuat sidang masih berlangsung secara tertutup.

Sedangkan Pemanggilan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Seusai sidang Saksi Baiq ZL, RAS dan kelurga yang mendampingi nya mengatakan agar Aipda LS mendapatkan hukuman yang seadil adilnya sebagaimana perbuatannya. 

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Praya menyatakan terbukti bersalah LS  atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan pada Rabu (6/8/2025), sesuai dakwaan primair penuntut umum

Hingga berita ini diturunkan, Polres Lombok Tengah belum merinci jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan Aipda LS. (ms)