Polres Loteng Klarifikasi Penangguhan Penahanan Tersangka SJ, Proses Hukum Tetap Berlanjut



Faktantb.com
, Lombok Tengah (18/12/2025)- Polres Lombok Tengah melalui Bidang Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka penganiayaan insial SJ tetap berlanjut, namun penahanan tersangka ditangguhkan karena pertimbangan kesehatan.

"Tersangka SJ dilakukan penangguhan penahanan karena pertimbangan kesehatan atas jaminan Kades dan Kadusnya, bukan dibebaskan," tegas IPTU Lalu Brata Kusnadi kepada faktantb.com, (18/12/2025).

Penangguhan penahanan itu telah melalui prosedur dan memenuhi syarat formal, subjektif, dan kondisional sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981).

Berkas tersangka SJ sudah diserah ke Jaksa, menunggu petunjuk jaksa, ketika sudah dinyatakan lengkap maka segera ditahap duakan. "Kalau berkasnya sudah dinyatakan lengkap maka segera ditahap duakan," ungkapnya.

Lalu Brata menyatakan tersangka SJ tidak bebas, namun penahanan ditangguhkan karena pertimbangan kesehatan, dan proses hukum tetap berlanjut 

Foto: Korban Penganiyaan

Sedangkan Korban menyatakan bahwa tersangka  SJ, sudah  tahap penyidikan polisi tiba-tiba dipulangkan kerumahnya  dengan dalih alasan kesehatan. Padahal, tidak lama setelahnya, tersangka SJ tampak sehat walafiat dan kembali beraktivitas seperti biasa—berkeliaran di tempat umum tanpa hambatan apa pun.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 19 September 2025, terkait penganiayaan yang dialami korban inisial MH di, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat tindakan tersangka SJ, warga setempat berusia 64 tahun.

Sebelumnya, pada Kamis (6/11/2025), Polres Lombok Tengah resmi menahan SJ usai pemeriksaan penyidik. "Benar sudah ditahan sejak hari Kamis kemarin. Selesai dimintai keterangan, langsung dilakukan penahanan," ujar IPTU Lalu Brata Kusnadi kepada Faktantb.com (7/11/2025).

Polres Lombok Tengah menekankan komitmen menegakkan hukum secara adil, sambil mempertimbangkan aspek kemanusiaan seperti kondisi kesehatan tersangka. (ms)