Faktantb. com, Lombok Barat, 9 Januari 2026 - Penyidik kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tambang ilegal Sekotong, Lombok Barat. Salah satunya, Warga Negara Asing (WNA).
"Ya, sudah ada penetapan tersangka. Dua orang," kata Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi kepada media Jumat, 9 Januari 2026.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial FR alias ER dan satu WNA inisial LHF. ER melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat, sementara LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.
Berkas kasus tambang ilegal sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. "Berkas kasus tambang Ilegal sudah kami serahkan," jelas Endriadi.
Polisi telah memeriksa sejumlah WNA dan berkoordinasi dengan Interpol. Kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini berjalan di Polres Lombok Barat sejak tahun 2024 lalu.
Polda NTB mendukung dengan memberi bantuan teknis penyidikan. Proses hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Polda NTB terus berjalan.


