FP4: Kasus Dugaan Korupsi Insentif PPJ Lombok Tengah Ujian Serius Penegakan Hukum



Faktantb.com,
Lombok Tengah, 22 Januari 2026 – Forum Pembelaan Pelayanan Publik (FP4) menilai kasus dugaan korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Lombok Tengah sebagai ujian serius bagi penegakan hukum dan kualitas pelayanan publik di daerah.

Berdasarkan informasi yang beredar dan masih perlu verifikasi dari sumber resmi mengenai dakwaan jaksa yang bila dakwaan itu benar maka disitu menjelaskan dugaan rangkaian peristiwa hukum dan peran masing masing orang yang disebutkan dalam dakwaan tersebut, dimana mantan Kepala Bappenda Lombok Tengah Drs. JL bersama Bendahara Pengeluaran LBS didakwa menyetujui dan membayar Insentif PPJ Tahap III Tahun 2021 senilai Rp332.502.585,00 kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bappenda, pejabat struktural, staf PNS, staf non PNS, juru pungut, dan bendahara, padahal pemungutan PPJ secara faktual dilakukan oleh PT PLN dan tidak disertai dasar hukum dan keputusan kepala SKPD yang sah serta pembagian yang proporsional.
 
Padahal, pemungutan PPJ secara faktual dilakukan oleh PT PLN, tanpa dasar hukum, keputusan kepala SKPD yang sah, serta pembagian yang proporsional. Perbuatan ini bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Pajak Daerah, PP Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

Dakwaan Jaksa dan Kerugian Negara

Jaksa mendakwakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Unsur pokoknya mencakup memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan jabatan, serta menimbulkan kerugian keuangan negara melalui persetujuan dan perintah pembayaran insentif tak sesuai ketentuan.

Kerugian khusus untuk Tahap III 2021 dikonstruksikan Rp332.502.585, sebagai bagian dari total kerugian skema insentif PPJ beberapa tahun anggaran.

Seruan FP4 untuk Transparansi

Sekretaris FP4, Lalu Deny Rusmin J, SH, menegaskan penegakan hukum atas perkara ini harus transparan dan tuntas. "Ini momentum pembenahan tata kelola insentif dan pengawasan internal, agar setiap rupiah PPJ dari masyarakat kembali untuk penerangan jalan dan pelayanan publik layak, bukan bocor lewat pola pembagian menyimpang," tegasnya.FP4 mendesak proses hukum berjalan adil demi kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.