FP4-NTB Desak Kajati NTB Kawal Total Kasus Korupsi Insentif PPJ Loteng: Jangan Berhenti di Pelaksana Teknis



Praya, Faktantb. com,
13 Januari 2026 — Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4-NTB) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) untuk turun tangan mengawasi dan mengawal penuh penanganan dugaan korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Lombok Tengah.

Direktur FP4-NTB, Lalu Habiburrahman, menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ia meminta penegakan hukum menyeluruh, termasuk pengembangan pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga terlibat atau menerima manfaat.

"Kasus ini jangan dipersempit sebagai urusan administrasi. Kalau benar ada kerugian negara dan ada tersangka yang sudah ditahan, maka kewajiban penegak hukum adalah menuntaskan sampai akar," tegas Habiburrahman dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

FP4-NTB telah menyampaikan permohonan resmi melalui surat nomor 03/SP/FP4-NTB/I/2026 kepada Kajati NTB. Mereka meminta Kejati NTB melakukan supervisi penuh terhadap proses hukum di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Minta Pemeriksaan Sasar Pengambil Keputusan
Habiburrahman menyoroti informasi publik dan pemberitaan media yang menyebut insentif PPJ mengalir bukan hanya ke pejabat teknis, tapi juga ke pejabat lain. FP4-NTB mendesak agar penegak hukum tidak berhenti pada pelaksana, melainkan menyasar yang mengetahui, menyetujui, atau menerima manfaat.

"Kalaupun hukum hanya menyasar bawahan, sementara pengambil keputusan atau penerima manfaat tidak disentuh, maka publik wajar mempertanyakan arah penegakan hukumnya," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap pejabat yang disebut publik, lanjutnya, adalah proses pembuktian, bukan penghakiman.

Kasus Jadi Ujian Integritas Hukum NTB
FP4-NTB menilai kasus ini sebagai ujian integritas penegakan hukum di NTB. "Kami mendukung Kejati NTB bertindak tegas dan profesional. Publik tidak butuh drama, yang dibutuhkan adalah pembuktian. Jika ada pejabat bersih, pemeriksaan justru membersihkan namanya. Tapi jika terlibat, hukum wajib berbicara," tegas Habiburrahman.

FP4 erharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak terhenti pada pelaksana teknis semata. (*)