FP4 NTB Desak Polisi Ungkap Cepat Penikaman dengan Sajam di Dusun Bakong

 


Faktantb. com
(21/1/2026) Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB mendesak kepolisian mengungkap dengan cepat kasus dugaan penikaman dengan senjata tajam yang menimpa dua warga di jalan Jembatan Bakong, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Sabtu (18/1/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Peristiwa ini sebelumnya diberitakan oleh media online. Dalam informasi awal disebutkan, dalam perjalanan dari pulang kerja, korban diserang tiga orang terduga pelaku yang datang menggunakan sepeda motor dan satu orang pelaku dikenal korban. Para pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.

Sekretaris FP4 NTB, Lalu Deny Rusmin J, S.H., menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut rasa aman masyarakat di ruang publik. Ia menegaskan, Polres Lombok Barat perlu bertindak cepat, tegas, dan terukur.

“kami mendorong Polres Lombok Barat segera mengungkap pelaku. Ini bukan sekadar kriminal biasa, tetapi ancaman nyata terhadap keselamatan warga di ruang publik, apalagi terjadi di jam rawan,” tegas Lalu Deny.

FP4 memastikan, laporan atas kejadian tersebut telah dibuat di kepolisian. Dengan demikian, aparat kepolisian memiliki dasar formal untuk melakukan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pendalaman kondisi korban melalui visum et repertum.

Menurut FP4, tahapan-tahapan ini krusial untuk memastikan konstruksi hukum peristiwa menjadi jelas, serta memudahkan penentuan pasal yang akan diterapkan kepada para pelaku jika tertangkap.

Potensi Pasal KUHP Baru:
Lalu Deny menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan dalam KUHP baru yang berpotensi diterapkan, bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur-unsur peristiwa pidana tersebut.

Ia menyebut, Pasal 479 KUHP baru tentang pencurian dengan kekerasan (curas/begal) dapat dikenakan apabila terbukti ada maksud mengambil barang yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan. Pasal ini juga mengenal pemberatan hukuman jika perbuatan dilakukan pada malam hari, di jalan umum, secara bersama-sama, dan mengakibatkan luka berat.

Jika unsur pencurian tidak terbukti, kata dia, penegak hukum tetap bisa menggunakan Pasal 262 KUHP baru tentang kekerasan bersama-sama di muka umum (pengeroyokan), apabila terdapat kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang secara terang-terangan dan bersama-sama.

Selain itu, Pasal 466 jo. Pasal 468 KUHP baru tentang penganiayaan dan penganiayaan berat juga berpotensi diterapkan, apabila tindakan para pelaku dinilai sebagai serangan fisik yang menimbulkan luka, termasuk luka berat sebagaimana hasil visum dan pemeriksaan dokter.

“Pada intinya, kalau terbukti ada unsur pengambilan barang maka mengarah ke Pasal 479. Namun jika unsur itu tidak terbukti, penegakan hukum tetap bisa masuk Pasal 262 dan/atau Pasal 466 jo. 468 KUHP baru. Semua bergantung pembuktian,” jelasnya.

FP4 juga mendorong Polres Lombok Barat meningkatkan patroli dan langkah pencegahan di titik-titik rawan, khususnya jalur sepi dan akses jembatan pada jam-jam dini hari, guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Negara tidak boleh kalah oleh rasa takut. Bila kasus seperti ini lambat diungkap, dikhawatirkan memunculkan spekulasi liar, keresahan sosial, bahkan potensi gesekan antar warga atau antar kampung. Ini menyangkut pelayanan publik di bidang keamanan,” tutup Lalu Deny.

Terkait desakan FP4 NTB, pihak Polres Lobar yang dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan nya. (ms)