Faktantb. com, Mataram, 29 Januari 2026 - Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB resmi melaporkan oknum kepala SMA Negeri di Lombok Barat ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan NTB serta Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan ini terkait dugaan pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) kepada siswa tanpa dasar hukum yang jelas.
Sekertaris Jendral FP4 NTB, Lalu Deny Rusmin J.SH, menyatakan bahwa pungutan BPP tersebut melanggar Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB Nomor 400.3/9727/UM/DIKBUD/2025 dan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 100.3.4/7795/Dikbud/2025.
"Kami telah kumpulkan bukti dari para orang tua siswa yang terdampak dan dokumen lainnya. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga merugikan akses pendidikan merata," katanya.
FP4 NTB mendesak APH untuk segera investigasi guna memastikan tidak ada pungutan serupa di sekolah negeri lainnya di NTB. Hingga berita ini diturunkan, Ombudsman RI Perwakilan NTB belum memberikan tanggapan resmi.
Semenentara itu, oknum Kasek yang dilaporkan hingga berita ini dibuat belum memberikan keterangan resminya. (ms)



