Ironi Pungutan BPP di SMAN 1 Kuripan: Abaikan Moratorium, Langgar Hak Dasar Pendidikan



Faktantb.com
Lombok Barat (27/1/2026) — Di tengah komitmen pemerintah daerah menjamin akses pendidikan tanpa hambatan biaya, dugaan praktik pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) justru masih terjadi di SMAN 1 Kuripan, Lombok Barat. Seorang wali murid berinisial Uzt mengungkapkan bahwa sekolah tersebut tetap menarik BPP sebesar Rp100 ribu per bulan, meski telah ada moratorium resmi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.



Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Nomor 400.3/9727/UM/DIKBUD/2025 tertanggal 24 November 2025, serta Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 100.3.4/7795/Dikbud/2025 yang secara tegas menghentikan pemungutan BPP di SMA/SMK negeri.


Lebih jauh, Uzt mengaku anaknya mendapat tekanan psikologis karena diancam tidak boleh mengikuti ulangan maupun ujian jika BPP belum dilunasi.
“Anak saya bilang, kalau belum lunas BPP, dia tidak boleh ikut ulangan atau ujian,” ujar Uzt.


Praktik tersebut dinilai melanggar hak konstitusional anak atas pendidikan, sekaligus mencederai prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Sekretaris Jenderal FP4 NTB, Lalu Deny Rusmin J. SH  menegaskan bahwa pemungutan BPP yang bersifat wajib, ditentukan jumlah dan jangka waktunya, serta disertai ancaman sanksi, tidak memiliki dasar hukum.

Menurutnya, satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dilarang menarik pungutan, dan hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela yang tidak memaksa, tidak ditetapkan nominalnya, serta tidak menjadi syarat administratif bagi peserta didik.

“Permendikbud secara tegas membedakan antara sumbangan dan pungutan. Moratorium BPP di NTB justru memperkuat larangan tersebut. Apa yang terjadi di SMAN 1 Kuripan jelas bertentangan dengan regulasi daerah dan kebijakan nasional,” kata Deny.

Senada, Direktur FP4 NTB Lalu Habib menilai praktik tersebut menciptakan ketidakadilan struktural dalam sistem pendidikan. Siswa dari keluarga kurang mampu berada dalam posisi paling rentan, sementara sekolah justru mengabaikan instruksi resmi pemerintah daerah.

FP4 NTB mendesak Inspektorat Provinsi NTB dan Ombudsman untuk segera melakukan audit menyeluruh, baik terhadap dasar pemungutan BPP maupun penggunaan dana yang telah dipungut.

“Transparansi mutlak diperlukan. Ke mana aliran dana Rp100 ribu per siswa per bulan itu? Apakah benar untuk peningkatan mutu pendidikan, atau justru masuk ke pos-pos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan?” ujar Habib.

FP4 NTB menegaskan, dengan diberlakukannya moratorium BPP, sekolah seharusnya mengoptimalkan mekanisme sumbangan sukarela melalui komite sekolah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggalangan dana yang bersifat memaksa, dipatok nominalnya, dan disertai ancaman pembatasan hak siswa, pada hakikatnya memenuhi unsur pungutan liar.

Pemerintah daerah dan aparat pengawas pendidikan didorong untuk bertindak cepat dan tegas: menghentikan pemungutan BPP, menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar, memerintahkan pengembalian dana yang dipungut secara melawan aturan, serta melakukan sosialisasi ulang larangan pungutan di seluruh SMA/SMK negeri di NTB.

“Pendidikan adalah hak warga negara, bukan komoditas yang hanya bisa diakses mereka yang mampu membayar. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka moratorium BPP hanya akan menjadi slogan tanpa makna,” tegas FP4 NTB.

Terkait keluhan orang tua siswa ini pihak  Ketua Komite dan Kepala SMAN 1 Kuripan yang dikonfirmasi faktantb.com hingga berita ini dimuat belum memberikan penjelasannya. (ms)