Mataram, Faktantb.com, 14 Januari 2026 - Sidang sengketa informasi publik antara Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) melawan Pemerintah Desa Bunut Baok (13/1) terpaksa ditunda karena Termohon, Kepala Desa Bunut Baok, tidak hadir memenuhi panggilan.
Majelis Pemeriksa Perkara Komisi Informasi NTB mengambil langkah prosedural dengan menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang Termohon secara patut sesuai mekanisme persidangan.
"Desa itu badan publik, bukan rumah pribadi. Kepala desa mengelola Dana Desa yang bersumber dari uang negara. Kalau uangnya uang negara, maka informasinya juga informasi publik," tegas L. DENY RUSMIN J., S.H., Tim Kuasa Hukum FP4.
FP4 melihat absennya Termohon di persidangan sebagai sinyal yang tidak elok dalam praktik pelayanan publik. "Sidang itu bukan acara 'hadir kalau sempat'. Kalau panggilan Komisi Informasi saja tidak dihadiri, maka publik wajar bertanya, urusan pelayanan lainnya yang lebih dekat ke warga itu bagaimana?" kata Deny.
Deny mengingatkan bahwa hambatan atau penutupan akses informasi justru akan melahirkan problem baru yakni kecurigaan kolektif. "Keterbukaan itu obat, bukan penyakit," tegasnya.
FP4 memastikan akan terus mengawal proses sengketa ini hingga pemenuhan hak informasi publik berjalan sesuai aaturan
Ketidak hadirnya Kades Bunut Baok dalam agenda sidang tersebut hingga berita muat belum bisa dikonfirmasi, (ms)


