Kejati NTB Limpahkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi DPRD NTB ke Pengadilan



Faktantb. com,
17 Januari 2026 - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan DPRD NTB periode 2024–2029.

Tiga orang yang dilimpahkan dalam perkara ini masing-masing berinisial IJU,HK dan MNI  Seluruh tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram untuk memasuki tahap penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan proses pelimpahan tersebut. "Sudah, tiga orang tersangka dilimpahkan," kata Zulkifli (16/1/2026)

Dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun anggaran 2025. Penyidik menemukan indikasi adanya  pengaturan proyek yang bersumber dari dana Pokir tersebut.

Uang yang diterima oleh para oknum anggota DPRD telah dikembalikan kepada penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti. Total pengembalian dari 15 anggota DPRD NTB tercatat mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Kejati NTB menerapkan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana suap dan gratifikasi. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk disidangkan. (*)