Faktantb. com, Lombok Barat (10/1/2026) – Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, menjadi sorotan publik akibat aktivitas sabung ayam yang ramai dilakukan di wilayah setempat. Warga menganggap kegiatan ini sebagai judi yang melanggar hukum pidana dan norma agama, memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat.
Haji Napsin SH, salah seorang warga desa, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas aktivitas tersebut. "Saya sangat menyayangkan mengapa aparat penegak hukum (APH) membiarkan judi sabung ayam ini berlangsung. Ini jelas bertentangan dengan hukum dan ajaran agama," tegas Haji Napsin kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).
Namun, pihak kepolisian memberikan penjelasan berbeda. Kapolsek Lembar, IPDA Ruslan SH, mengonfirmasi adanya aktivitas tersebut, tapi menegaskan bahwa itu bukan judi tapi Tabuh Rah. "Benar ada kegiatan sabung ayam di sana. Namun, ini bagian dari odalan atau rangkaian ritual keagamaan Hindu bernama Tabuh Rah," ujar IPDA Ruslan saat dikonfirmasi.
Tabuh Rah merupakan ritual suci dalam agama Hindu Bali yang melibatkan persembahan darah hewan, biasanya ayam, dengan diteteskan ke tanah. Ritual ini termasuk dalam upacara yadnya, khususnya Bhuta Yadnya untuk memuja Buta Kala, guna menenangkan energi negatif, menjaga keseimbangan alam, serta menyucikan area upacara. Meski sering disajikan melalui atraksi adu ayam (tajen), maknanya bersifat spiritual mendalam sebagai simbol persembahan suci, bukan ajang perjudian semata.
Perbedaan pandangan ini mencerminkan tantangan harmoni antaragama di Lombok Barat yang mayoritas Muslim. Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang, sementara warga seperti Haji Napsin mendesak razia untuk mencegah potensi konflik sosial. (ms)


