LINK NTB Somasi Direktur RSUD Praya: Dugaan Korupsi Pengadaan Obat dan Makanan
Faktantb.com, Praya, Lombok Tengah – 28 Januari 2026, Lembaga Advokasi dan Investigasi Korupsi Nusa Tenggara Barat (LINK NTB) mengirimkan surat peringatan terbuka bernomor 082/LINK-NTB/2026 kepada Direktur RSUD Kabupaten Lombok Tengah.
Surat yang ditandatangani pada 26 Januari 2026 di BTN Nata Alam Mavilla, Praya, ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sub kegiatan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD RSUD Praya untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.
Menurut Direktur Eksekutif LINK NTB, Lalu Iqro Hafiddin SH bahwa berdasarkan investigasi LINK NTB, ditemukan indikasi kuat praktik melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya pada proyek penunjukan langsung untuk belanja bahan makan basah, obat-obatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Dugaan Utama yang diungkap
LINK NTB merinci beberapa temuan serius dalam suratnya:
- Permainan Penunjukan Penyedia: Diduga terjadi pengaturan pemenang tender secara langsung oleh Direktur RSUD Praya pada pengadaan bahan makan basah, obat-obatan, dan BMHP tahun 2024-2025.
- Dugaan Maladministrasi dan Konspirasi: Proses pengadaan langsung penuh rekayasa administrasi, konflik kepentingan, serta konspirasi antara Direktur RSUD dan penyedia. Akibatnya, produk tidak sesuai spesifikasi RAB, pengecekan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak wajar, dan negara dirugikan secara sistematis.
- Dugaan Penerimaan Fee/Imbalan: Indikasi kuat Direktur RSUD menerima fee dari penyedia sejak 2024-2025.
Lalu Iqro mengatakan Surat ini mengacu pada UU No. 19/2019 tentang KPK, UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas KKN, serta PP No. 43/2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
Tuntutan Klarifikasi Publik
LINK NTB menuntut pembukaan seluruh dokumen penawaran dan pengadaan tahun 2024-2025 untuk transparansi. Mereka menyebut ini sebagai "peringatan terbuka dan ujian kejujuran di hadapan publik dan hukum," bukan sekadar kritik.
Terkait tuntutan LINK NTB ini pihak RSUD Praya belum memberikan penjelasannya (ms)

