Massa Siap Demo, Kades Prako Pecat 4 Kadus, 1 Staf Desa Tanpa Rekomendasi Camat, BPD Protes



Faktantb.com
, Lombok Tengah – 10 Januari 2026, Kepala Desa (Kades) Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Wirdearma Rajab, memberhentikan empat kepala dusun (kadus) dan satu staf desa melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 01 Tahun 2026 tanggal 9 Januari 2026. Keputusan ini menuai kontroversi karena diduga tanpa dasar hukum jelas dan tanpa rekomendasi camat.

Keempat kadus yang terdampak adalah Kadus Pemantek Timur, Pemantek Tengah, Pemantek Bat Daye, serta Kadus Tarekat, ditambah satu staf Bidang Pelayanan. SK tersebut menyebut pemberhentian karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi sebagai perangkat desa, khususnya kelengkapan ijazah.

Kades Wirdearma Rajab mengklaim telah memberi waktu, teguran, dan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen. "Mereka tetap tidak mematuhi kewajiban tersebut," katanya.

Pemerintah Desa Prako menegaskan langkah ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, serta Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Tujuannya menjaga standar administrasi dan kinerja.

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prako, Kamarudin M.Pd, menyanggah keputusan Kades. "Sangat mengejutkan, tiba-tiba tanpa komunikasi ke BPD secara kelembagaan," katanya kepada Faktantb.com (10/1/2026). Ia sebut keputusan itu cacat hukum dan administrasi karena tanpa rekomendasi camat.

Kamarudin mengkritik ketidak konsistenan: "Kenapa dua kadus Prako yang tidak menyerahkan dokumen tidak dipecat, sementara empat kadus lain yang sudah menyerahkan malah kena? Ini sarat politik.

" BPD rencanakan pertemuan Senin besok dengan Kades, tak menutup kemungkinan massa ikut hadir" ungkapnya

Kadus Pemantek Bat Daye, Isray, membantah alasan Kades. "Dokumen sudah diserahkan ke sekretaris desa (Sekdes). Ijazah Paket C saya sah, digunakan kuliah hingga S1 tanpa masalah," ujarnya.

Ia curiga pemberhentian bermotif politik Pilkades karena beda pilihan."Kalau ijazah dianggap palsu, uji dulu di pengadilan, jangan vonis sepihak," tambah Isray.

Camat Janapria menegaskan belum terima permohonan rekomendasi dari Kades Prako. "Saya tidak pernah keluarkan rekomendasi pemberhentian kadus dan staf," tegasnya.

Hal ini memperkuat tudingan cacat prosedur. Keputusan ini berpotensi memicu ketegangan di Desa Prako. Pengembangan lebih lanjut akan diikuti Faktantb.com. (ms)