Faktantb.com, Lombok Tengah — Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) melaporkan dugaan perampasan paksa satu unit Toyota Avanza milik warga Lingkungan Juring, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Kendaraan kredit dari BFI Finance itu ditarik secara intimidatif oleh oknum debt collector (DC) di Jalan Biao pada Selasa (6/1/2026).
Korban mengaku dicegat bergerombol oleh para DC saat melintas. Mereka menciptakan suasana menakutkan, memaksa korban tanda tangan dokumen tanpa pemahaman penuh, lalu membawa mobilnya.
Direktur FP4, Habiburrahman, mengecam praktik ini. “Walaupun mobil itu kredit BFI Finance, penarikan tak boleh dengan cara menghadang di jalan secara bergerombol dan menimbulkan ketakutan. Ini patut diduga melanggar hukum jika di luar prosedur,” katanya, Rabu (7/1/2026).
FP4 menilai aksi itu bukan hanya sengketa perdata, tapi berpotensi pidana dan ganggu ketertiban umum. Mereka mendesak Polres Lombok Tengah selidiki kasus ini serta BFI Finance awasi ketat debt collector pihak ketiga.
“Kami siap dampingi hukum korban. Masyarakat jangan takut lapor praktik serupa,” imbau Habiburrahman.FP4 berharap aparat dan pemda bertindak tegas demi keamanan dan kepastian hukum di Lombok Tengah.
Hingga berita ini dimuat pihak FIF Finance belum memberikan penjelasannya, (ms)


