Penghentian Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Lombok Barat Menuai Kritik



Faktantb.com
, Mataram, 8 Januari 2026 - Penghentian penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Barat menuai kritik tajam. Langkah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Kuasa hukum pelapor, I Wayan Yogi Swara, S.H, menyebut penghentian perkara berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam sengketa agraria. "Kalau praktik seperti ini dibiarkan, rakyat kecil berada di posisi paling rawan. Siapa pun bisa mencetak salinan sertifikat, lalu menguasai tanah orang lain lewat pengadilan," ujar Yogi.

Perkara ini berawal dari dugaan penggunaan sertifikat hak milik atas nama I Nengah Perang. Dalam surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, BPN menyampaikan sertifikat tersebut tidak tercatat serta bukan produk instansi pertanahan setempat.

Yogi menilai perkara pidana ini masuk kategori delik umum. Artinya, aparat penegak hukum tetap wajib menuntaskan perkara tanpa bergantung pada keberadaan laporan lanjutan. "Ini pidana murni. Polisi tidak bisa berhenti hanya karena alasan administratif. Negara hadir atau tidak dalam melindungi tanah rakyat?" ucapnya.

Tim kuasa hukum pelapor berencana mengirim surat resmi ke Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB, meminta gelar perkara ulang agar kasus ini dibuka kembali secara transparan dan objektif. "Kami ingin perkara ini terang benderang. Hak tanah rakyat tidak boleh dikorbankan," pungkasnya.

Sementara itu pihak Polresta Mataram hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya. (ms)