Transparansi Dana Desa: Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Tergerus!



Faktantb. com,
(1/1/2/2026) Warga Desa Babusalam kembali menunjukkan keberanian mereka dalam menuntut transparansi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Desakan ini bukan sekadar keluhan, melainkan panggilan nurani untuk pembangunan desa yang benar-benar berpihak pada rakyat.

Lalu Hasby, salah seorang warga vokal, menegaskan bahwa hingga kini laporan keuangan dan realisasi program dari dana miliaran rupiah itu belum pernah dibuka lebar-lebar. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dan membuat warga merasa dikhianati.

Transparansi bukan beban, tapi fondasi demokrasi desa. Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 jelas mewajibkan keterbukaan informasi publik, termasuk laporan pertanggungjawaban dana. Jika Kepala Desa mengabaikannya, bukan hanya warga Babusalam yang dirugikan, tapi seluruh sistem otonomi desa di Lombok Barat berisiko tercoreng.

Menurut Alsah, warga menuntut dua hal konkret: pertama, Kepala Desa segera publikasikan laporan lengkap ADD/DD  untuk membangun kembali kepercayaan. Kedua, Inspektorat Lombok Barat lakukan audit khusus terhadap pengelolaan dana di Desa Babusalam.

Ia berharap Pemerintah daerah harus mendengar jeritan ini dan mengambil tindakan nyata untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

"Babusalam pantas dapat pemimpin yang akuntabel bukan yang menyembunyikan rahasia di balik dana rakyat!" tegasnya

Hingga berita ini dimuat pihak Pemdes Babussalam belum memberikan penjelasan  atas tuntutan warganya